"Ditunjuklah anak buahnya bernama Bambang Herianto. Dia diberikan kuasa untuk memasarkan tanah tersebut," kata Bari, dikutip Selasa (4/2/2025).
Tak lama setelah mendapat tugas memasarkan tanah tersebut, Bari bilang, Bambang langsung bertemu dengan seorang calon pembeli bernama Kayat. Transaksi pun terjadi, dan sertifikat tanah atas nama Juju turut berpindah ke tangan Kayat.
Baca Juga:
Diminta Bantu Bereskan Pagar Laut Bekasi, Ini Jawaban Eks Menteri Susi Pudjiastuti
Selanjutnya, Kayat meminta Abdul Hamid bertemu Juju. Tujuannya, untuk mengubah nama sertifikat, dari Juju sebagai pemilik awal ke Kayat.
Namun, Abdul Hamid tiba-tiba menghilang secara misterius. Abdul Hamid diduga melakukan wanprestasi mengingat ia belum juga melunasi pembayaran pembelian tanah kepada Juju.
Juju bahkan sempat melaporkan tindakan Abdul Hamid ke Polda Metro Jaya pada 1991. "Sehingga bukti transaksi jual beli antara Juju dan Abdul Hamid, menurut Juju, dibatalkan," ungkap Bari.
Baca Juga:
Begini Kisah Awal Mula Sertifikat Pagar Laut Bekasi, dari Kampung Pindah ke Perairan
Bari mengungkapkan, Kayat akhirnya berhasil menemui Juju. Dalam pertemuan itu, Juju meminta Kayat menanggung pembayaran Abdul Hamid yang belum lunas. Permintaan itu kemudian dipenuhi Kayat. Dalam pelunasan ini, Juju kembali membuat AJB.
Sertifikat bernomor 325 pun balik nama, dari Juju menjadi atas nama Kayat dengan luas tanah 3,5 hektare. Bari mengatakan, setelah balik nama, Kayat langsung menjual tanah tersebut. Hanya saja, Kayat kesulitan mencari calon pembeli karena saking luasnya tanah tersebut.
Akhirnya, Kayat memecah tanah 3,6 hektare tersebut menjadi empat bidang, dengan sertifikat masing-masing bernomor 704, 705, 706, dan 707.