"Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu," ujar Bari.
Sebelum eksekusi dilakukan, warga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan putusan ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas III. Permohonan gugatan diterima dengan jadwal sidang perdana pada 10 Februari 2025.
Baca Juga:
RS Polri Ungkap Luka Benda Tumpul di Tubuh Kacab Bank BUMN yang Diculik dan Dibunuh
"Tapi (gugatan) tidak menghentikan proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang," imbuh dia. Sementara, pihak Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II belum bisa berkomentar perihal persoalan eksekusi tersebut meskipun penghuni mengantongi sertifikat.
[Redaktur: Mega Puspita]