"Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu," ujar Bari.
Sebelum eksekusi dilakukan, warga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan putusan ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas III. Permohonan gugatan diterima dengan jadwal sidang perdana pada 10 Februari 2025.
Baca Juga:
Srikandi PLN Bekasi dan YBM PLN Salurkan Al-Qur’an dan Buku Bacaan untuk Santri TPQ Raudhatus Sholihat
"Tapi (gugatan) tidak menghentikan proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang," imbuh dia. Sementara, pihak Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II belum bisa berkomentar perihal persoalan eksekusi tersebut meskipun penghuni mengantongi sertifikat.
[Redaktur: Mega Puspita]