BEKASI.WAHANANEWS.CO — Komisi I DPRD Kota Bekasi menyambut baik kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) terkait pembatasan aktivitas malam bagi pelajar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah menilai, aturan tersebut merupakan langkah bijak untuk menekan angka tawuran dan tindakan kriminal lainnya yang melibatkan pelajar.
Baca Juga:
Kemenkop Andalkan Data Desa Presisi Dorong Koperasi Desa Mandiri
”Menurut saya, pembatasan aktivitas malam bagi siswa sekolah adalah kebijakan yang bagus. Belakangan ini sering terjadi tawuran, aksi begal, dan sebagainya. Ironisnya, banyak korbannya justru pelajar SMA dan SMP,” ujar Rudy, dikutip Minggu (1/6/2025).
Ia menambahkan, pembatasan jam malam akan mendorong siswa untuk lebih fokus melanjutkan proses belajar di rumah, sekaligus menghindari mereka dari potensi pergaulan bebas dan risiko kejahatan jalanan.
”Dengan adanya aturan jam malam ini, siswa diharapkan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. Ini tentu berdampak positif bagi proses pembelajaran mereka,” lanjutnya.
Baca Juga:
Pertamax, Turbo, hingga Dexlite Turun Harga, Ini Rinciannya
Rudy juga menyatakan bahwa DPRD Kota Bekasi siap mendukung kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama kebijakan tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
”Selama kebijakan ini membawa dampak positif, tentu kami dukung. Lebih baik anak-anak berada di rumah pada malam hari daripada nongkrong tanpa tujuan yang jelas, yang bisa mengganggu proses belajarnya. Ini juga bisa meningkatkan kualitas pendidikan mereka,” pungkasnya.[ADV/Setwan]