Bekasi.WahanaNews.co - Sebanyak 14 penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dihadapkan dengan ketidakpastian setelah Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II mengosongkan lahan pada Kamis (30/1/2025).
Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Obyek pengosongan berupa 27 bidang tanah seluas 3.100 meter persegi yang terdiri dari rumah dan ruko di lingkungan Cluster Setia Mekar Residence 2.
Baca Juga:
Diminta Bantu Bereskan Pagar Laut Bekasi, Ini Jawaban Eks Menteri Susi Pudjiastuti
Pengosongan tersebut menyisakan tanda tanya besar bagi penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2. Pasalnya, warga dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri meskipun memiliki surat hak milik (SHM).
Usut punya usut, persoalan pengosongan lahan ini diduga berkaitan dengan ulah "biong" atau makelar tanah sejak 1990.
Polemik pengosongan lahan 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 bermula dari transaksi jual beli sejumlah biong atau makelar terhadap tanah seluas 3,6 hektare pada 1990.
Baca Juga:
Begini Kisah Awal Mula Sertifikat Pagar Laut Bekasi, dari Kampung Pindah ke Perairan
Tanah tersebut tercatat bersertifikat dengan nomor 325 atas nama Juju Saribanon Doli. Abdul Bari, perwakilan developer sekaligus penghuni cluster menuturkan, pada tahun itu, Juju melakukan transaksi jual beli tanahnya dengan seseorang bernama Abdul Hamid.
Dalam transaksi ini, Juju turut membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti kwitansi pembelian tanah. Juju juga langsung menyerahkan sertifikatnya ke tangan Abdul Hamid meski pembayaran baru sebatas uang muka.
Setelah sertifikat berpindah tangan, Abdul Hamid berniat menjual tanah tersebut ke pihak lain. Ia kemudian menunjuk seseorang bernama Bambang Herianto sebagai mediator untuk menjajakan tanah seluas 3,6 hektare tersebut ke calon pembeli.