Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa, sarung yang diduga diperoleh dari tindak pidana tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku dengan harga di bawah nilai pasar untuk memperoleh keuntungan secara cepat.
Adapun dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap sejumlah korban lainnya.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengaku Debt Collector di Bekasi
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi para korban serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi korban lain maupun kemungkinan adanya jaringan yang membantu pelaku menjual barang hasil kejahatan," jelas Kombes Kusumo.
Kapolres pun mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota maupun kantor kepolisian terdekat.
Baca Juga:
Motif Terungkap! Pelaku Banting Satpam karena Teguran Knalpot Bising
"Laporan masyarakat sangat kami perlukan untuk mempercepat pengungkapan perkara ini secara menyeluruh sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan hukum," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan serta alur distribusi barang hasil dugaan penipuan.