Bekasi.WahanaNews.co - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jatiasih, berinisial AF akhirnya diamankan pihak Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, perkara KDRT yang viral melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) BNN dengan inisial AF.
Baca Juga:
Bersama Polres Metro Bekasi Kota, PLN Bekasi Sinergi Jaga Keandalan Listrik di Ujung 2024
Diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2021 dan telah menjalani proses penyelidikan hingga bulan Agustus 2021.
Pada Oktober 2021, proses ini ditunda sementara setelah korban dan terlapor kembali bersama (rujuk). Penyidik menahan proses penyelidikan atas permintaan korban dan tidak memaksakan kegiatan pelengkap berkas. Namun, atas permintaan korban pada tahun 2023, proses ini dilanjutkan kembali.
Setelah pemeriksaan terhadap tersangka, gelar perkara dilakukan, dan pada bulan Mei, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan dokter forensik dilakukan. Pemeriksaan forensik terakhir dilakukan pada tanggal 2 Januari 2024, setelah cuti natal dan tahun baru.
Baca Juga:
Sambut HUT Polwan RI, Pakor Polwan Polres Metro Bekasi Kota Bersih-bersih Rumah Ibadah
"Kemarin, setelah selesai pemeriksaan dokter forensik, dilakukan gelar perkara yang menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT. Surat pemanggilan telah dikeluarkan untuk sidang pada hari Jumat ini pukul 10.00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," ujar AKBP Firdaus kepada awak media, Rabu (3/1/2024).
Firdaus menjelaskan bahwa, korban meminta melanjutkan kasusnya karena adanya kekerasan baru pada April 2022 dan Februari 2023 yang terekam dalam video. Korban memutuskan untuk melanjutkan perkaranya, dan saat ini tersangka sudah ditetapkan.
Alat bukti yang disita melibatkan buku nikah antara korban dan tersangka serta flashdisk berisi video kekerasan yang dialami korban. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.