WahanaNews - Bekasi | Seoranh pria di Bekasi, Jawa Barat, diketahui bernama Rico Pujianto mengaku mendapatkan perlakuan kriminalisasi gegara hendak mengungkap dugaan penggelapan pajak perusahaan PT PPB tempatnya bekerja.
Namun terungkap, tuduhan tersebut ternyata tidak benar. Bahkan diketahui, Rico Pujianto merupakan pelaku kejahatan tindak penggelapan uang.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Rico justru diduga melakukan kejahatan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp430 juta. Rico pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut.
"Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (6/4/2023).
Selain itu, kata Trunoyudo, berkas perkara Rico soal laporan tersebut dinyatakan lengkap. Namun, pihak kepolisian belum bisa melimpahkan tahap II karena Rico melarikan diri.
Baca Juga:
6 Kali Berturut-Turut, Pemkot Bekasi Raih Predikat Kota Informatif Tingkat Jabar 2024
"Namun perkembangannya belum dapat dilakukan pada tahap II, karena tersangka tidak pada tempatnya atau sulit didapatkan untuk tahap penyerahan," ujarnya.
Untuk itu, pihak kepolisian pun memasukkan Rico ke daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan uang perusahaan.
"Dalam hal ini telah diterbitkan daftar pencarian orang, yang telah diterbitkan ini. Dan kemudian ini juga sudah dilakukan penyebaran terhadap DPO-nya kepada seluruh jajaran," ujarnya.