BEKASI.WAHANANEWS.CO – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kodi sarung dengan total kerugian mencapai sekitar Rp43 juta.
Seorang pria berinisial AR diamankan setelah diduga menjalankan modus membangun kepercayaan korban melalui transaksi kecil sebelum membawa kabur barang tanpa melakukan pembayaran.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengaku Debt Collector di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari korban. Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa," ujar Kombes Kusumo dalam giat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Peristiwa itu terjadi pada 18 April 2026 di kawasan Koperpu Saptataruna, Kota Bekasi. Korban berinisial HA, yang merupakan pemasok sarung, diduga menjadi sasaran pelaku melalui modus transaksi bertahap.
Baca Juga:
Motif Terungkap! Pelaku Banting Satpam karena Teguran Knalpot Bising
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya membeli sarung dalam jumlah kecil dan selalu melakukan pembayaran secara lunas. Cara tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh kepercayaan korban.
Setelah hubungan bisnis terjalin, pelaku kembali melakukan pemesanan dalam jumlah yang jauh lebih besar. Namun kali ini, barang dibawa tanpa melakukan pembayaran.
Adapun barang yang dipesan terdiri dari 3 kodi sarung senilai Rp4.600.000 dan 16 kodi sarung cendana senilai Rp38.400.000, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp43 juta.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa, sarung yang diduga diperoleh dari tindak pidana tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku dengan harga di bawah nilai pasar untuk memperoleh keuntungan secara cepat.
Adapun dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap sejumlah korban lainnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengidentifikasi para korban serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi korban lain maupun kemungkinan adanya jaringan yang membantu pelaku menjual barang hasil kejahatan," jelas Kombes Kusumo.
Kapolres pun mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota maupun kantor kepolisian terdekat.
"Laporan masyarakat sangat kami perlukan untuk mempercepat pengungkapan perkara ini secara menyeluruh sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan hukum," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan serta alur distribusi barang hasil dugaan penipuan.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
[Redaktur: Mega Puspita]