BEKASI.WAHANANEWS.CO – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kodi sarung dengan total kerugian mencapai sekitar Rp43 juta.
Seorang pria berinisial AR diamankan setelah diduga menjalankan modus membangun kepercayaan korban melalui transaksi kecil sebelum membawa kabur barang tanpa melakukan pembayaran.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengaku Debt Collector di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
"Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari korban. Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa," ujar Kombes Kusumo dalam giat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Peristiwa itu terjadi pada 18 April 2026 di kawasan Koperpu Saptataruna, Kota Bekasi. Korban berinisial HA, yang merupakan pemasok sarung, diduga menjadi sasaran pelaku melalui modus transaksi bertahap.
Baca Juga:
Motif Terungkap! Pelaku Banting Satpam karena Teguran Knalpot Bising
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya membeli sarung dalam jumlah kecil dan selalu melakukan pembayaran secara lunas. Cara tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh kepercayaan korban.
Setelah hubungan bisnis terjalin, pelaku kembali melakukan pemesanan dalam jumlah yang jauh lebih besar. Namun kali ini, barang dibawa tanpa melakukan pembayaran.
Adapun barang yang dipesan terdiri dari 3 kodi sarung senilai Rp4.600.000 dan 16 kodi sarung cendana senilai Rp38.400.000, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp43 juta.