BEKASI.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat budaya disiplin aparatur sipil negara (ASN) melalui pengembangan dan implementasi Sistem Informasi BEETRI. Penguatan disiplin tersebut disampaikan langsung Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat sosialisasi yang digelar di Aula Nonon Sonthanie BKPSDM Kota Bekasi, Rabu (29/7/2026).
Dalam arahannya, Tri menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut bukan semata-mata untuk mengawasi kehadiran pegawai, melainkan membangun kesadaran disiplin yang lahir dari rasa tanggung jawab setiap ASN.
Baca Juga:
Soal Aduan Gangguan Listrik, Pemkot Bekasi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
"Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. Absensi hanyalah sebuah sistem. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan," ujar Tri.
Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional sekaligus menciptakan tertib administrasi manajemen ASN.
Tri juga mengingatkan bahwa mengikuti apel merupakan kewajiban dasar setiap aparatur. Kehadiran dalam apel menjadi bentuk komitmen ASN sebelum berbicara mengenai target maupun capaian kinerja.
Baca Juga:
Setelah 26 Tahun, Wajah Jalan Juanda dan Pasar Baru Bekasi Dipoles
"Apel adalah kewajiban dasar ASN. Jangan sampai kita berbicara mengenai output pekerjaan, sementara kewajiban paling mendasar saja masih diabaikan," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Tri turut menyoroti masih adanya pelanggaran disiplin, khususnya di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menegaskan bahwa mekanisme sanksi telah diatur secara jelas, mulai dari sanksi disiplin ringan hingga pemberhentian bagi pegawai yang melakukan pelanggaran berat atau berulang.
"Kalau PPPK tidak masuk kerja melebihi ketentuan yang ditetapkan, ada mekanisme sanksinya. Tiga hari dapat dikenakan disiplin ringan, sedangkan tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.