Aksi pengejaran tidak berhenti di situ. Para pelaku kembali mengejar korban hingga ke Jalan Raya Mustikajaya. Tiga korban yang berusaha melarikan diri mengalami kecelakaan setelah kendaraan yang mereka tumpangi kehilangan kendali dan masuk ke dalam selokan.
"Saat para korban sudah berada di dalam selokan dan dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku kembali melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam serta kayu," jelas Kusumo.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengaku Debt Collector di Bekasi
Akibat serangan brutal tersebut, dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan seorang korban lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi Kota pun masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang berstatus DPO sekaligus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran maut tersebut.
Baca Juga:
Motif Terungkap! Pelaku Banting Satpam karena Teguran Knalpot Bising
[Redaktur: Mega Puspita]