BEKASI.WAHANANEWS.CO — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 7 remaja sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan dua orang dan melukai dua korban lainnya di kawasan Jalan Raya Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, hingga saat ini lima tersangka telah berhasil diamankan. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengaku Debt Collector di Bekasi
"Kelima tersangka yang telah diamankan berinisial KF, RNAF, TH, FF, dan RF. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih kami buru berinisial ZQ dan FD," ujar Kusumo kepada awak media, Jumat (26/6/2026).
Akibat aksi tawuran tersebut, dua korban berinisial DORJ dan FBP meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya, yakni MTA dan ZR mengalami luka bacok akibat serangan senjata tajam.
Kapolres mengungkapkan, dua dari lima tersangka yang telah diamankan merupakan residivis. Tersangka KFA diketahui pernah terjerat perkara pembegalan, sedangkan RNAF merupakan mantan narapidana kasus tawuran yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
Baca Juga:
Motif Terungkap! Pelaku Banting Satpam karena Teguran Knalpot Bising
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika dua kelompok remaja, yakni Kelompok Timur Everybody dan Kelompok Gasruk Mentality, saling membuat janji melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran di wilayah Mutiara Gading Timur, Mustikajaya.
Namun, saat kedua kelompok akan bertemu, kelompok Gasruk Mentality memilih mundur karena kalah jumlah. Situasi tersebut memicu kelompok lawan melakukan pengejaran hingga ke depan kawasan Columbus Waterpark.
Di lokasi itu, kendaraan yang ditumpangi anggota kelompok Gasruk Mentality berhasil dihentikan. Para korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam. Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga membawa kabur sepeda motor milik salah satu korban yang terjatuh.