BEKASI.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Langkah ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan kepada warga Kota Bekasi untuk semakin taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga:
Optimalisasi Pemanfaatan Anggaran, Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta OPD Lakukan Hal Ini
Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah menerima apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, atas tingginya tingkat kepatuhan warga Kota Bekasi dalam menunaikan kewajiban membayar pajak. Penghargaan tersebut diterima dengan bangga oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto.
“Sebagai bentuk penghargaan kepada warga yang telah patuh membayar pajak, sekaligus untuk meningkatkan antusiasme wajib pajak lainnya, kami memperpanjang program insentif PBB-P2 dengan skema yang semakin memudahkan masyarakat,” ujar Wali Kota, Tri Adhianto, dikutip Rabu (23/4/2025)
Kebijakan insentif ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran PBB-P2.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Raih Opini WTP, Ini Harapan Anggota Komisi IV DPRD, Mubakhi
Ketentuan Insentif PBB-P2 Kota Bekasi Tahun 2025:
I. Masa Berlaku Insentif:
1 Februari 2025 hingga 31 Mei 2025
II. Skema Pengurangan PBB-P2: