- Tahun Pajak 2025:
- Pembayaran pada bulan April–Mei: Diskon 10%
- Tahun Pajak 2019–2024:
- Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 10%
Baca Juga:
Optimalisasi Pemanfaatan Anggaran, Komisi I DPRD Kota Bekasi Minta OPD Lakukan Hal Ini
- Tahun Pajak 2013–2018:
- Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 20%
- Tahun Pajak Sebelum 2013:
- Pembayaran Februari–Maret: Diskon 50%
- Pembayaran April–Mei: Diskon 40%
III. Penghapusan Sanksi Administratif:
Seluruh pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif akan dibebaskan dari sanksi administratif, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Raih Opini WTP, Ini Harapan Anggota Komisi IV DPRD, Mubakhi
Pemerintah Kota Bekasi mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan insentif ini sebaik-baiknya. Dengan semangat kolaborasi bersama warga, mari wujudkan Kota Bekasi yang lebih keren, tertib pajak, dan maju.