Dengan nilai anggaran yang digunakan dari APBD Kota Bekasi tahun 2022 senilai Rp585 juta tersebut, ungkap Imas, selain untuk alat keseluruhan yang terinci diatas, itu juga sudah termasuk dengan adanya kajian dari Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan SRP (Satuan Ruang Parkir).
"Pelaksanaan pada pekerjaan sarana E - Gate atau palang otomatis itu juga dikerjakan sudah melalui tahapan dan ketentuan peraturan yang ada dengan mekanisme melalui proses lelang umum," tutupnya.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bekasi Hadiri Malam Sinergitas Antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Sebagai informasi tambahan, Pemkot Bekasi, tepatnya pada tahun 2021 sempat melakukan perbaikan hingga penertiban dan penataan parkir di area kantor Wali Kota Bekasi karena dirasa sulitnya mencari tempat parkir yang kerap dialami berbagai tamu maupun pihak luar yang berkepentingan.
Bahkan, upaya pembenahan parkir sempat dialihkan ke Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga yang sudah dilengkapi jembatan penyeberangan orang (JPO) bagi Aparatur yang beraktifitas kerjanya di kantor Wali Kota Bekasi guna tidak terjadinya penumpukan kendaraan di area parkir kantor pemerintahan Kota Bekasi tersebut.[mga]