WahanaNews - Bekasi | Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mulai berlakukan penerapan gerbang pintu otomatis dalam rangka menjaga keamanan sekaligus kenyamanan tamu pada fasilitas di kawasan Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Palang pintu tersebut merupakan saran dan masukan dari kunjungan kerja MENPAN-RB terkait pengelolaan parkir di lingkungan kantor Pemkot Bekasi.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bekasi Hadiri Malam Sinergitas Antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Dengan menggunakan gerbang pintu otomatis, diharapkan dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan dan meminimalisir masuknya oknum-oknum yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab, hingga pencurian kendaraan bermotor yang ada di lingkup kantor Wali Kota Bekasi.
"Tujuannya selain untuk penataan parkir perkantoran, dan juga sebagai upaya peningkatan pelayanan publik Kota Bekasi," ujar Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Pemkot Bekasi, Imas Asiah.
Imas menjelaskan, palang otomatis atau biasa disebut E-Gate itu dipasang pada lima titik akses pintu keluar masuk yang dilengkapi dengan instalasi jaringan fiber optik, Sensor, CCTV, rambu, PC komputer, Card reader dan Kartu akses dan juga Marka jalan.
Baca Juga:
Momen CFD, Pj Wali Kota Bekasi Kampanyekan Stop Kekerasan Perempuan dan Anak
Selain itu, ada juga Pengaturan parkir prioritas untuk disabilitas, hingga sarana Ladies parking, tamu, serta VIP.
"Jadi kita pasangkan lima palang otomatis, dan Gratis alias no profit yah, dan ini masih tahap uji coba," kata Imas.
"Bagi pejabat esselon II dan III serta kendaraan Operasional nantinya akan diberikan kartu akses. khusus tamu diberikan akses masuk dengan dibantu petugas yang berada di pos jaga. Hal tersebut bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan sesuai dengan ketersediaan ruang parkir sesuai dengan kajian SRP dari Dishub," lanjutnya.
Dengan nilai anggaran yang digunakan dari APBD Kota Bekasi tahun 2022 senilai Rp585 juta tersebut, ungkap Imas, selain untuk alat keseluruhan yang terinci diatas, itu juga sudah termasuk dengan adanya kajian dari Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan SRP (Satuan Ruang Parkir).
"Pelaksanaan pada pekerjaan sarana E - Gate atau palang otomatis itu juga dikerjakan sudah melalui tahapan dan ketentuan peraturan yang ada dengan mekanisme melalui proses lelang umum," tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, Pemkot Bekasi, tepatnya pada tahun 2021 sempat melakukan perbaikan hingga penertiban dan penataan parkir di area kantor Wali Kota Bekasi karena dirasa sulitnya mencari tempat parkir yang kerap dialami berbagai tamu maupun pihak luar yang berkepentingan.
Bahkan, upaya pembenahan parkir sempat dialihkan ke Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga yang sudah dilengkapi jembatan penyeberangan orang (JPO) bagi Aparatur yang beraktifitas kerjanya di kantor Wali Kota Bekasi guna tidak terjadinya penumpukan kendaraan di area parkir kantor pemerintahan Kota Bekasi tersebut.[mga]