Terakhir, Choirunnisa mengatakan, pada proses Coklit terdapat kesulitan Coklit di perumahan elit dan apartemen.
“Hal ini terjadi di Kecamatan Mustikajaya, Pondok Melati, dan Bekasi Utara, yakni pada perumahan Premier Estate dan Apartemen Urbano, dan di Perumahan Grand Wisata Cluster Monte Carlo,” jelasnya.
Baca Juga:
Bawaslu Pontianak Fokus Awasi 69 Temuan Dalam Proses Coklit Daftar Pemilih
Berdasrkan kesalahan-kesalahan tersebut, Bawaslu pun mengimbau pada pihak Komisi Pemilihan Umum agar melakukan perbaikan prosedur pelaksanaan coklit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[mga]