Bekasi.WahanaNews.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi merilis kinerja pengawasan pada penetapan Pemilu tahun 2024 Kota Bekasi.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Bawaslu Kota/Kabupaten bertugas mengawasi proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
“KPU Kota Bekasi sendiri telah menetapkan perolehan kursi partai politik pada 28 Mei 2024. Selama pengawasan proses penetapan hasil Pemilu 2024 anggota DPRD Kota Bekasi ada sejumlah dinamika yang mewarnai tahapan ini,” ujar Choirunnisa Marzoeki, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bekasi saat menggelar konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Adapun pada kesempatan itu, Choirunnisa menjabarkan poin-poin yang menjadi pokok perhatian Bawaslu Kota Bekasi, di antaranya:
• Pemungutan Suara Lanjutan sejumlah 24 yang terbagi atas 2 kecamatan yaitu 19 TPS Rawalumbu dan 5 TPS Mustikajaya
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
• Penghitungan Suara Lanjutan di 2 TPS yaitu di Kecamatan Bekasi Timur
• Bawaslu Kota Bekasi memproses laporan pelanggaran administrasi sejumlah 5 laporan yang diputus bersalah yang melibatkan penyelenggaran pemilu yaitu KPU Kota Bekasi, dan 4 PPK yaitu Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Medansatria dan Bekasi Utara.
• Terdapat 3 perkara Perselisihan Hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Dua perkara berakhir dalam putusan dismissal atau perkara tidak dilanjutkan kepersidangan pemeriksaan materi gugatan. Satu perkara putusan akhir dengan amar putusan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.