WahanaNews - Bekasi | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menemukan lima masalah pada proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Hal ini terungkap setelah Bawaslu beserta jajarannya melakukan proses Coklit pada 18 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023 lalu.
Baca Juga:
Bawaslu Pontianak Fokus Awasi 69 Temuan Dalam Proses Coklit Daftar Pemilih
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengatakan, lima masalah tersebut pertama, terkait pihaknya yang mengalami kesulitan mendapatkan jadwal Coklit Petugas Pantarlih.
“Hal ini terjadi hampir di seluruh Kecamatan Kota Bekasi. Beberapa petugas pantarlih bahkan ada yang sulit dihubungi sehingga menghambat tugas pengawasan,” ujar Choirunnisa kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Meutia, Rawalumbu, Jumat (24/3/2023).
Masalah kedua, lanjutnya, yakni ditemukan sejumlah petugas Pantarlih tidak membawa kartu identitas atau atribut ketika melaksanakan tugas. Hal ini pun terjadi di hampir seluruh Kecamatan se Kota Bekasi.
Baca Juga:
KPU Sigi Pemetaan TPS Khusus untuk Antisipasi Kehilangan Hak Suara Masyarakat Huntap
Selanjut yang ketiga, terdapat pelaksanaan Coklit yang dilakukan bukan oleh petugas pantarlih.
“Hal ini terjadi di Kelurahan Mustika Jaya pada TPS 34. Selain utu ada juga petugas Pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara door to door namun formulir Cokli dikumpulkan pada 1 rumah,” papar Choirunnisa.
Kemudian kesalahan ke empat, terdapat data pemilih yang meninggal dunia di 12 Kecamatan se Kota Bekasi sejumlah 14.800 pemilih. Selain itu, terdapat data ganda di Kecamatan Bekasi Selatan (11), Medan Satria (12), dan Rawalumbu (72).
Terakhir, Choirunnisa mengatakan, pada proses Coklit terdapat kesulitan Coklit di perumahan elit dan apartemen.
“Hal ini terjadi di Kecamatan Mustikajaya, Pondok Melati, dan Bekasi Utara, yakni pada perumahan Premier Estate dan Apartemen Urbano, dan di Perumahan Grand Wisata Cluster Monte Carlo,” jelasnya.
Berdasrkan kesalahan-kesalahan tersebut, Bawaslu pun mengimbau pada pihak Komisi Pemilihan Umum agar melakukan perbaikan prosedur pelaksanaan coklit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[mga]