BEKASI.WAHANANEWS.CO — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Wildan Fathurrahman, angkat bicara soal kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien di Puskesmas Rawa Tembaga.
Menurutnya, insiden tersebut merupakan bentuk kelalaian yang seharusnya tidak boleh kembali terjadi, terlebih kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga:
Dinilai Lalai dan Bodoh! Madong Minta Kepala Puskesmas Rawa Tembaga Dicopot
Wildan menegaskan bahwa, persoalan utama bukan terletak pada sistem pelayanan kesehatan, melainkan lemahnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pengawasan internal di lingkungan puskesmas.
"Secara normatif, ini sesuatu yang sangat memprihatinkan dan seharusnya tidak boleh terjadi. Permasalahan ini berangkat dari kelalaian dalam menjalankan SOP yang sudah ditetapkan," ujar Wildan kepada awak media di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam pelayanan kefarmasian terdapat prosedur baku berupa stok opname atau pemeriksaan persediaan obat yang wajib dilakukan setiap akhir bulan.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Tawuran Maut di Mustikajaya, Dua Pelaku Masih Buron
Dengan mekanisme tersebut, obat yang telah memasuki masa kedaluwarsa seharusnya sudah teridentifikasi dan tidak lagi berada dalam rantai pelayanan kepada pasien.
"Kalau obat yang seharusnya sudah kedaluwarsa sejak Januari masih bisa diberikan kepada pasien pada bulan Juni, berarti ada proses pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Selain pemeriksaan stok, Wildan juga menyoroti tidak diterapkannya mekanisme double check sebelum obat diserahkan kepada pasien.