BEKASI.WAHANANEWS.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Kali ini, kegiatan berlangsung di SMAN 12 Kota Bekasi dengan diikuti ratusan siswa kelas XI yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan.
Baca Juga:
Umroh Gratis Hingga 5 Unit Sepeda Motor Meriahkan Gebyar Hadiah Tabungan Cempaka Koppas Kranggan 2026
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kejari Kota Bekasi memberikan pemahaman mengenai bahaya judi online dan perundungan (bullying), dua persoalan yang saat ini menjadi perhatian serius karena semakin banyak melibatkan kalangan remaja.
Para siswa tidak hanya mendapatkan penjelasan mengenai dampak hukum dan sosial dari kedua permasalahan tersebut, tetapi juga diajak memahami pentingnya membangun karakter, menjaga etika dalam pergaulan, serta bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Para siswa kelas XI terlihat aktif mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari sanksi hukum bagi pelaku judi online, bentuk-bentuk bullying yang sering terjadi di lingkungan sekolah maupun media sosial, hingga langkah yang dapat dilakukan apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak perundungan.
Baca Juga:
LGBT Merajalela, H. Edi Imbau Masyarakat Lindungi Generasi Muda
Tim Kejari Kota Bekasi menjelaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan dampak finansial, psikologis, hingga berpotensi menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Sementara itu, bullying juga memiliki konsekuensi hukum apabila mengandung unsur kekerasan, intimidasi, maupun perbuatan yang merugikan orang lain.
Kepala SMAN 12 Kota Bekasi, Ade Syaful Bahri, mengapresiasi pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah yang dinilai memberikan edukasi hukum secara langsung kepada para siswa.