Bari juga menyoroti bahwa pajak yang berkaitan dengan transaksi, seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), telah dibayarkan dan divalidasi sesuai prosedur.
Bahkan, proses balik nama ke pembeli yang beriktikad baik telah selesai dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Digusur! Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 Siap Tempuh Perlawanan Hukum
Ia menegaskan bahwa pembelian unit hunian ini juga melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank yang telah melalui proses verifikasi ketat terkait legalitas tanah dan bangunan.
"Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bari.
Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II sebelumnya telah mengeksekusi serta mengosongkan 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Kamis (30/1/2025).
Baca Juga:
Diduga Berawal dari Ulah "Biong" Tanah, Ini Kronologi Penggusuran Perumahan di Tambun Bekasi
[Redaktur: Mega Puspita]