Bekasi.WahanaNews.co - Pihak developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berkomitmen untuk bertanggung jawab atas penggusuran lahan yang terjadi.
“Bentuk perlawanan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang dan PN Kota Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab developer,” ujar Abdul Bari, salah seorang perwakilan developer, dikutip Selasa (4/2/2025).
Baca Juga:
Diminta Bantu Bereskan Pagar Laut Bekasi, Ini Jawaban Eks Menteri Susi Pudjiastuti
Sebagai developer, ujar Bari, ia telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti, yaitu legalitas tanah yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan yang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kedua hal tersebut telah dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bari merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli. Berdasarkan hasil pengecekan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) oleh notaris di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, SHM tidak terblokir, tidak terdapat sita, dan tidak ada sengketa.
Baca Juga:
Begini Kisah Awal Mula Sertifikat Pagar Laut Bekasi, dari Kampung Pindah ke Perairan
Selain itu, kata Bari, transaksi juga telah dilakukan di hadapan notaris dan pejabat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Di sisi lain, pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi. Menurut Bari, proses balik nama ke atas nama pembeli yang beriktikad baik juga telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Lalu, pembelian dilakukan melalui KPR bank yang telah melewati verifikasi keabsahan legalitas tanah dan bangunan sehingga dapat memperoleh fasilitas KPR.