Bekasi.WahanaNews.co - Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menegaskan komitmennya untuk menghadapi penggusuran yang terjadi.
Perwakilan developer, Abdul Bari mengungkapkan dalam pesan tertulis pada Senin (3/2/2025), mereka siap menempuh jalur hukum terkait permasalahan itu.
Baca Juga:
Digusur! Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 Siap Tempuh Perlawanan Hukum
”Bentuk perlawanan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang dan PN Kota Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab developer,” ujar Bari, dikutip Jumat (7/2/2025).
Bari menekankan, pihaknya telah memenuhi aspek legalitas dalam pengembangan properti, termasuk kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan.
“Kedua hal tersebut telah dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ucap Bari.
Baca Juga:
Diduga Berawal dari Ulah "Biong" Tanah, Ini Kronologi Penggusuran Perumahan di Tambun Bekasi
Dia juga menjelaskan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan prosedur yang benar.
Berdasarkan pengecekan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) melalui notaris di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, sertifikat tanah tidak dalam kondisi terblokir, tidak disita, serta tidak dalam sengketa hukum.
Selain itu, transaksi telah disahkan di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), memastikan keabsahan dokumen.
Bari juga menyoroti bahwa pajak yang berkaitan dengan transaksi, seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), telah dibayarkan dan divalidasi sesuai prosedur.
Bahkan, proses balik nama ke pembeli yang beriktikad baik telah selesai dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Ia menegaskan bahwa pembelian unit hunian ini juga melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank yang telah melalui proses verifikasi ketat terkait legalitas tanah dan bangunan.
"Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bari.
Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II sebelumnya telah mengeksekusi serta mengosongkan 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada Kamis (30/1/2025).
[Redaktur: Mega Puspita]