Bekasi.WahanaNews.co - Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menegaskan komitmennya untuk menghadapi penggusuran yang terjadi.
Perwakilan developer, Abdul Bari mengungkapkan dalam pesan tertulis pada Senin (3/2/2025), mereka siap menempuh jalur hukum terkait permasalahan itu.
Baca Juga:
Digusur! Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 Siap Tempuh Perlawanan Hukum
”Bentuk perlawanan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang dan PN Kota Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab developer,” ujar Bari, dikutip Jumat (7/2/2025).
Bari menekankan, pihaknya telah memenuhi aspek legalitas dalam pengembangan properti, termasuk kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan.
“Kedua hal tersebut telah dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” ucap Bari.
Baca Juga:
Diduga Berawal dari Ulah "Biong" Tanah, Ini Kronologi Penggusuran Perumahan di Tambun Bekasi
Dia juga menjelaskan bahwa transaksi jual beli dilakukan dengan prosedur yang benar.
Berdasarkan pengecekan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) melalui notaris di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, sertifikat tanah tidak dalam kondisi terblokir, tidak disita, serta tidak dalam sengketa hukum.
Selain itu, transaksi telah disahkan di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), memastikan keabsahan dokumen.