Selain itu, laporan polisi yang dibuat oleh Ruben pada 7 Maret 2023, penetapan tersangka pada 3 Juli 2023, dan dakwaan pembayaran dengan cek kosong terhadap Iwan Hartono, semuanya dianggap tidak sah karena dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku surat kuasa penjualan toko bertingkat.
Bambang menyebut tindakan Ruben sebagai upaya penipuan dan menegaskan bahwa Iwan Hartono tidak melakukan penipuan atau penggelapan seperti yang didakwakan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Dalam klarifikasinya, Bambang juga mengungkap bahwa Ruben THH sendiri telah memberikan pembayaran dengan cek kosong kepada Iwan Hartono senilai Rp 300 juta. Bukti ini menunjukkan bahwa justru Rubenlah yang melakukan tindak pidana dalam transaksi ini, bukan Iwan Hartono.
Namun, fakta ini sengaja diabaikan dalam BAP penyidikan dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menurut Bambang merupakan bagian dari rekayasa kasus ini untuk mengkriminalisasi Iwan Hartono.
Dari semua bukti dan argumentasi yang dipaparkan, Bambang Sunaryo menyimpulkan bahwa perkara ini sebenarnya adalah sengketa perdata yang muncul dari perselisihan bisnis dan hubungan hutang-piutang antara Ruben THH dan Iwan Hartono. Tidak ada unsur pidana atau niat jahat (mens rea) dalam tindakan Iwan Hartono, sehingga tidak seharusnya ia dikenakan dakwaan pidana.
Baca Juga:
Dinilai Tak Punya Itikad Baik Usai Disomasi, Direktur PT. Perumahan Bukit Mas-Maumere Dipolisikan
Penasehat hukum Iwan Hartono meminta agar penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum bertanggung jawab atas rekayasa dan manipulasi yang dilakukan dalam perkara ini, dan berharap agar pengadilan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang telah diungkapkan.