Bekasi.WahanaNews.co - Sehubungan dengan perkara pidana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, dengan nomor perkara 333/Pid.B/2024/PN.Bks, yang melibatkan terdakwa Iwan Hartono dan pelapor Ruben Timbul Hamonangan H, penasehat hukum terdakwa, Bambang Sunaryo, SH, MH, memberikan klarifikasi penting mengenai tuduhan yang diajukan terhadap kliennya.
Dalam keterangannya, Bambang Sunaryo menjelaskan bahwa kasus yang menyeret Iwan Hartono ke meja hijau merupakan hasil rekayasa dan manipulasi, dan sesungguhnya adalah sengketa perdata terkait kerja sama bisnis, bukan perkara pidana sebagaimana yang didakwakan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Klarifikasi pertama yang disampaikan Bambang Sunaryo menyangkut masalah spesifikasi teknis dalam pengiriman tanah urug oleh pelapor Ruben THH.
Menurutnya, tanah urug yang dikirim oleh Ruben tidak sesuai dengan yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Pengiriman tanah urug yang dilakukan menggunakan dump truck terbukti merupakan campuran tanah merah 30% dengan tanah lumpur hitam 70%. Campuran ini melanggar spesifikasi teknis yang diatur dalam SPK dan menyebabkan kerugian bagi terdakwa, Iwan Hartono.
Baca Juga:
Dinilai Tak Punya Itikad Baik Usai Disomasi, Direktur PT. Perumahan Bukit Mas-Maumere Dipolisikan
Hal ini diperkuat dengan bukti foto pengiriman tanah serta hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan jenis tanah campuran tersebut.
Dengan adanya bukti-bukti ini, Bambang menegaskan bahwa perbuatan Ruben telah merugikan terdakwa dan seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana oleh Ruben sendiri, bukan oleh kliennya.
Selain itu, Bambang Sunaryo juga memaparkan bahwa dalam perkara perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 266/Pdt.G/2023/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bekasi, Ruben terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan menyatakan bahwa Ruben melanggar SPK tanah urug dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar kepada Iwan Hartono.