Bekasi.WahanaNews.co - Sidang pertama terdakwa Iwan Hartono (IH) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong milik kontraktor Ruben akan dilanjutkan pada Senin (5/8/2024) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Bekasi.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Endang Makmun di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (29/7/2024) usai pelaksanaan sidang pertama.
Baca Juga:
Rayakan Hari Jadi, Perumda Tirta Patriot Launching Spot Air Minum Perdana di Ruang Publik
Hakim Ketua menjelaskan bahwa agenda sidang pekan depan adalah eksepsi. "Untuk sidang selanjutnya kita tunda ya," ucap dan tanya Hakim Ketua Endang Makmun kepada tim kuasa hukum Iwan Hartono.
Sementara, Bambang Sunaryo, Kuasa Hukum IH mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong terkait pembayaran tanah urugan untuk proyek revitalisasi Pasar Kranji, yang telah merugikan kontraktor Ruben sebesar lebih dari Rp2,7 miliar, mulai disidangkan.
Baca Juga:
Unjuk Karya di Ajang IFP 2025, Kombas Bekasi Tampilkan 15 Design Fashion Batik Anak
Usai sidang perdana, Bambang Sunaryo menyampaikan kepada awak media bahwa terdapat pengembalian sejumlah uang oleh kontraktor Ruben.
"Ada uang yang dikembalikan oleh Ruben, ini unsur kesengajaan. Uang Rp200 juta dikembalikan, Rp580 juta juga dikembalikan. Jadi sisa yang sudah dibayar adalah Rp1,92 miliar," ungkap Bambang kepada awak media.
Bambang juga menambahkan bahwa Ruben mengirimkan tanah urugan berwarna hitam bercampur lumpur, yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, yaitu tanah merah.