"Tentu pastinya saya akan mengambil langkah hukum secara internal, baik di kepolisian maupun di kejaksaan. Saya pastikan akan melaporkan balik Ruben terkait perkara perdata ini," tambah Bambang dengan tegas.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kewajiban untuk melunasi pembayaran karena belum ada penyerahan pekerjaan secara resmi. Ia menegaskan bahwa pelunasan hanya akan dilakukan setelah adanya berita acara serah terima pekerjaan.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
"Artinya, belum ada kewajiban melunasi. Belum ada berita acara melunasi karena belum ada penyerahan. Maka, kalau sudah ada penyerahan, barulah clear," tutup Bambang.
Sementara itu, terdakwa Iwan Hartono juga menjelaskan bahwa belum ada penyerahan surat serah terima pekerjaan yang merupakan syarat utama untuk melunasi pembayaran kepada saksi Ruben.
"Syarat pelunasan adalah tagihan pengurugan tanah yang diserahkan oleh pihak saksi Ruben kepada saya. Apabila sudah diterima berita acara itu, maka itu menjadi dasar hukum untuk melunasi. Tetapi, kami juga memiliki hak menolak apabila ternyata tanah urugan tidak sesuai dengan spesifikasi," pungkas Iwan Hartono.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Selanjutnya, proses sidang perkara ini pun akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda jawaban JPU.