Bekasi.WahanaNews.co - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong terkait urugan tanah dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji, dengan terdakwa Iwan Hartono, memasuki tahap sidang eksepsi yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi,Senin (5/8/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini, sementara eksepsi dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Bambang Sunaryo, SH.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Dalam sidang eksepsi tersebut, Bambang Sunaryo menyampaikan keberatannya dan berharap bahwa keberatan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Hari ini kami melakukan keberatan sebagai tim penasihat hukumnya. Harapan kami keberatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Bambang Sunaryo kepada awak media usai sidang.
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya telah memaparkan fakta-fakta yang disampaikan kepada majelis hakim terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Ia juga menegaskan bahwa Iwan Hartono adalah orang yang beritikad baik dan telah memenuhi semua kewajiban pembayaran, serta telah mengambil alih tanggung jawab perdata.
"Kami berkeyakinan bahwa klien kami, Iwan Hartono, adalah orang yang beritikad baik dan telah membayar semua tagihan serta mengambil alih tanggung jawab perdata. Dan jelas, perkara ini saya yakinkan kepada teman-teman media, ini perkara perdata," tegas Bambang.
Bambang juga mengungkapkan bahwa terdapat kesalahan fatal yang dilakukan oleh penyidik dan JPU, dimana perkara perdata ini dijadikan sebagai perkara pidana. Ia pun menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Tentu pastinya saya akan mengambil langkah hukum secara internal, baik di kepolisian maupun di kejaksaan. Saya pastikan akan melaporkan balik Ruben terkait perkara perdata ini," tambah Bambang dengan tegas.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kewajiban untuk melunasi pembayaran karena belum ada penyerahan pekerjaan secara resmi. Ia menegaskan bahwa pelunasan hanya akan dilakukan setelah adanya berita acara serah terima pekerjaan.
"Artinya, belum ada kewajiban melunasi. Belum ada berita acara melunasi karena belum ada penyerahan. Maka, kalau sudah ada penyerahan, barulah clear," tutup Bambang.
Sementara itu, terdakwa Iwan Hartono juga menjelaskan bahwa belum ada penyerahan surat serah terima pekerjaan yang merupakan syarat utama untuk melunasi pembayaran kepada saksi Ruben.
"Syarat pelunasan adalah tagihan pengurugan tanah yang diserahkan oleh pihak saksi Ruben kepada saya. Apabila sudah diterima berita acara itu, maka itu menjadi dasar hukum untuk melunasi. Tetapi, kami juga memiliki hak menolak apabila ternyata tanah urugan tidak sesuai dengan spesifikasi," pungkas Iwan Hartono.
Selanjutnya, proses sidang perkara ini pun akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda jawaban JPU.