Bekasi.WahanaNews.co - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memindahkan tersangka berinisial IH yang tersangkut kasus penipuan ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Kamis (4/7/2024).
IH sendiri merupakan mantan direktur PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) yang terjerat kasus penipuan dengan nilai mencapai sekitar Rp2 miliar atas tender proyek Revitalisasi Pasar Kranji yang mangkrak dan tak kunjung dibangun.
Baca Juga:
Kasus Arisan Bodong Selebgram Diusut Polisi, Kerugian Ditaksir Rp1,8 Miliar
IH pun tampak keluar dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Sebelumnya, kasus tersebut telah diproses sesuai dengan surat nomor S.TAP/178/VII/2023/RESKRIM.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama, Ariesta menyatakan bahwa kasus ini hanya sebagian kecil dari banyaknya tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka, khususnya kepada para pedagang di Pasar Kranji.
"Kami akan mengawal agar yang bersangkutan mendapatkan ganjaran yang setimpal," ujar Ariesta.
Baca Juga:
Waspada! Penipuan Fake BTS Diprediksi Meningkat Jelang Lebaran
Di lain sisi, ia menilai, pemerintah masih belum bisa bertindak tegas terhadap PT. ABB yang telah banyak merugikan pedagang.
"Pedagang harus mendapatkan apa yang menjadi hak mereka. Kami tidak akan membiarkan penipu lainnya mengambil alih lagi pembangunan revitalisasi Pasar Kranji lewat PT. ABB. Jika hal ini belum bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah Kota Bekasi, maka kami akan terus berada di jalan dan menuju pemerintah pusat," pungkas aktivis PMII Cabang Kota Bekasi.