Melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah minimum Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa barat tahun 2023 bahwa Kota Bekasi berada di posisi kedua dengan besaran UMK sebesar Rp.5.158.248,20 dibawah dari Kabupaten Karawang dengan nilai besaran Rp.5.176.179,07.
Dalam hal besaran UMK di wilayah Kota Bekasi, Kadisnaker Kota Bekasi menyampaikan diurutan kedua karena memang inflasi atau pertumbuhan ekonomi lebih besar dari Kabupaten Karawang,
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
Untuk usulan kenaikan UMK tahun 2024, akan mengikuti regulasi yang berlaku, tapi tentunya Pemerintah Kota Bekasi akan tetap menyampaikan aspirasi buruh kepasa Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Rencananya, pada Sabtu, 6 Mei 2023 mendatang, hari buruh Internasional di Kota Bekasi akan di isi dengan adanya kegiatan donor darah, pemberian doorprise kepada para pekerja serta hiburan dalam menyemarakkan hari buruh para pekerja.
"Harapannya pada May Day nanti, semoga berjalan kondusif, dan pekerja sejahtera dan para pelaku usaha dapat menjalani usahanya dgn baik," tutup Ika.[mga]