WahanaNews - Bekasi | Hari Buruh Internasional atau disebut dengan "May Day" merupakan peringatan setiap setahun sekali jatuh tiap tanggal 1 Mei.
Momen tersebut juga merupakan perjuangan sejarah oleh para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi para pekerja dan buruh.
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnake) dalam menyambut hari buruh pada 1 Mei 2023 mendatang akan digelar pada 6 Mei 2023 di Alun-alun M. Hasibuan, Kota Bekasi.
Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indahyarti mengatakan, sebelum digelarkan peringatan May Day, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama serikat pekerja guna menyepakati pada hari tersebut, dikarenakan banyak pekerja yang masih dalam perjalanan dari kampung halaman karena libur cuti bersama Idul Fitri 1444 H.
Namun, pada hari Senin, 1 Mei 2023, tetap akan ada aksi hari buruh yang diikuti oleh dua serikat pekerja. Mereka nantinya akan ada sebagian yang ke Jakarta, yang kemudian ke Kota Bekasi.
Baca Juga:
Optimis Menang, Tri Adhianto Dapat Dukungan dari Paguyuban Pembudidaya Ikan Nusantara
"Kegiatan May Day ini semoga berjalan sesuai dengan kondusifitas yang lancar untuk para pekerja ataupun buruh, dan kami telah menyepakati bahwa tanggal 06 Mei 2023 akan berkumpul di Alun Alun M. Hasibuan Kota Bekasi sebagai peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Bekasi lantaran masih banyak yang pulang kampung pada senin esok," harap Ika.
Tentunya, kata dia, dengan peringatan besar ini, Pemerintah Kota Bekasi akan melibatkan sinergitas bersama Polres Metro Bekasi dan Kodim 0507 Bekasi untuk menjaga suasana aman dan damai saat melakukan aksi hari buruh bagi pekerja.
Ika melanjutkan, setiap tahunnya para pekerja atau buruh menuntut besaran kesejahteraan bagi buruh, dan pada tahun ini kembali digelar karena pada tahun 2020 dan tahun 2021 tidak diadakan hari buruh dikarenakan adanya Covid-19, dan pada tahun 2022 dari Pemerintah Kota Bekasi dilaksanakan di Disnaker dan melakukan santunan bagi para pekerja dan buruh.
Melalui surat Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah minimum Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa barat tahun 2023 bahwa Kota Bekasi berada di posisi kedua dengan besaran UMK sebesar Rp.5.158.248,20 dibawah dari Kabupaten Karawang dengan nilai besaran Rp.5.176.179,07.
Dalam hal besaran UMK di wilayah Kota Bekasi, Kadisnaker Kota Bekasi menyampaikan diurutan kedua karena memang inflasi atau pertumbuhan ekonomi lebih besar dari Kabupaten Karawang,
Untuk usulan kenaikan UMK tahun 2024, akan mengikuti regulasi yang berlaku, tapi tentunya Pemerintah Kota Bekasi akan tetap menyampaikan aspirasi buruh kepasa Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Rencananya, pada Sabtu, 6 Mei 2023 mendatang, hari buruh Internasional di Kota Bekasi akan di isi dengan adanya kegiatan donor darah, pemberian doorprise kepada para pekerja serta hiburan dalam menyemarakkan hari buruh para pekerja.
"Harapannya pada May Day nanti, semoga berjalan kondusif, dan pekerja sejahtera dan para pelaku usaha dapat menjalani usahanya dgn baik," tutup Ika.[mga]