BEKASI.WAHANANEWS.CO — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi membuka ruang bagi para pekerja, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir, untuk melaporkan jika tidak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR).
Tak hanya laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Posko Pengaduan di kantor Disnaker juga menerima laporan mengenai BHR.
Baca Juga:
Soal Banjir Kota Bekasi, Politisi Gerindra Jabar Soroti Kolaborasi Stakeholder
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan petugas piket untuk melayani laporan masyarakat.
"Ada petugas yang akan piket, ada surat tugasnya, satu hari itu tiga orang yang akan berjaga di kantor Disnaker," kata Januk, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Ia menegaskan, selain melayani aduan pekerja formal, Disnaker juga siap menerima laporan dari para ojol yang tidak mendapatkan BHR dari perusahaan aplikator.
Baca Juga:
Lewat Surat Edaran, Wali Kota Bekasi Imbau Warga Rayakan Lebaran Pakai Produk Lokal
Dalam waktu dekat, surat edaran terkait kewajiban pembayaran THR dan BHR akan segera dikirimkan ke perusahaan dan serikat pekerja.
"Untuk ojek online sama, surat edaran wali kota sedang kita siapkan. Secepatnya akan kita kirimkan ke perusahaan maupun Serikat pekerja," tambahnya.
Adapun Posko THR dan BHR ini dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Semua laporan yang diterima akan diteruskan kepada Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) untuk segera ditindaklanjuti.