WahanaNews - Bekasi | Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi menerima kunjungan kerja Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (7/12/2022)
Hana Pertiwi selaku Kepala Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT BTIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa maksud kedatangannya ke Pemerintah Kota Bekasi adalah untuk berbagi pengalaman mengenai langkah penerapan atau pengelolaan PPID di Kota Bekasi.
Baca Juga:
Lewat Coffee Morning Bersama Insan Pers, Pj Wali Kota Bekasi Paparkan Kesiapan Sambut Nataru
“Kami datang kesini didasari atas raihan penghargaan Badan Publik Informatif se- Jabar yang telah diraih Pemerintah Kota Bekasi, maka sangat cocok sekali bagi kami untuk mempelajari pengelolaan PPID di sini, agar dapat dibagikan ilmu dan pengalamannya untuk diterapkan di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Hana.
Bagian Humas selaku PPID Utama Kota Bekasi sendiri bertugas memberikan pelayanan keterbukaan informasi dengan melibatkan peranan setiap Perangkat Daerah selaku PPID OPD yang dijabat atau diduduki oleh Sekretaris Perangkat Daerah.
Hal itu agar pengelolaan PPID berjalan baik dan terbentuk kerjasama yang solid.
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
PPID Utama juga, setiap tahunnya rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik kepada PPID OPD, sama halnya dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang melakukan Monev terhadap PPID Utama di setiap Kota/Kabupaten Se- Jabar.
Kunjungan tersebut pun diterima langsung oleh jajaran Humas, Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah, Sub Koordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setiyawati dan Tim PPID Utama.
"Tentunya semua pengelolaan dan penerapan PPID di Kota Bekasi mengikuti aturan-aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," ujar Amsiyah.