Bekasi.WahanaNews.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggagas penggantian Peraturan Daerah (Perda) No.06 tahun 2014 tentang Pembangunan Gedung. Pasalnya, hal dasar dalam Perda tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang memaparkan, salah satu yang menonjol dalam Perda pengganti Perda No.06 tahun 2014 tersebut adalah terkait dengan pengaturan pembangunan.
Baca Juga:
Syukuran Usai Dilantik, Rizki Topan Nanda Siap Bekerja Maksimal di DPRD Kota Bekasi
"Seharusnya 'kan sudah berubah, tidak lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu pengganti IMB, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi IMB itu bukan lagi IMB, tapi PBG," kata Nico saat ditemui di Gedung DPRD beberapa waktu lalu, dikutip Jumat (24/11/2023).
Nico juga menyorot terkait dengan banyaknya bangunan-bangunan yang belum memiliki sertifikat layak fungsi (SLF). Nico mencontohkan, semua bangunan gedung pemerintah milik Pemkot Bekasi yang ada saat ini, bahkan belum semua memiliki SLF.
"Karena SLF itukan mengeluarkan anggaran. Ini kita dorong di pengaturannya, bahwa bagaimana anggaran APBD bisa di keluarkan mengurus SLF itu. Misalkan, Gedung DPRD Kota Bekasi masih bertahan gak kalau ada gempa? Kemudian tiba-tiba kebakaran. Sesuai gak ini? Mencukupi gak? Seperti Fire Sprinkler System di gedung, Hydrant, Apar. Itu seharusnya ada di setiap gedung," paparnya.
Baca Juga:
Komisi III Bantah Turbulensi Keuangan, Segini Kas Keuangan Kota Bekasi
Ia menilai, saat ini, masih banyak gedung yang tidak memiliki SLF karena terkendala anggaran. Pasalnya, pembuatan SLF Itu sendiri menggunakan jasa konsultan dan pastinya membutuhkan anggaran.
"Darimana anggarannya? Kalau bicara APBD 'kan harus ada nomenklatur. Kalau tidak ada ya tidak bisa. Sampai kalau tidak ada siapa yang menjamin kalau gedung roboh atau terbakar? Itu yang akan kita atur nanti," tegasnya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu memaparkan, dalam Perda yang baru tersebut, nantinya akan juga diatur bagaimana setiap bangunan Pemkot maupun swasta itu ada icon serta memuat kearifan lokal.