"Jadi, mau gedung mall, hotel, atau gedung-gedung tinggi lainnya harus ada icon lokasinya. Seperti di Bali, gedung tidak boleh lebih dari tinggi pohon kelapa. Itukan aturan kearifan lokal mereka. Apakah di gapuranya, apakah di gedungnya. Setiap membangun kita akan minta icon kearifan lokalnya. Seperti lima bambu dalam rangka Bekasi memiliki track mark," terangnya.
Kemudian, adapula pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus ada sanksi. Nico mencontohkan, salah satunya masyarakat di RW 06, Duren Jaya, Bekasi Timur. Karena ada pembangunan perumahan, ratusan KK terdampak banjir yang dahsyat meski hujan sedikit di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Gelar Pengajian Usai Dilantik, Aminah Siap Lanjutkan Kinerja di Periode Ke-2 DPRD Kota Bekasi
"Ini salah satu contoh Pemkot mengeluarkan PBG tanpa memperhatikan file banjir dan AMDAL-nya. Itu contoh kasus, dan masih banyak ditempat lainnya. Dalam rangka peningkatan PAD, mengundang investor, investor jadi bebas membangun. Tapi jangan dong membangun mall, bangun gedung, tetapi masyarakat sekitar jangan kena getahnya dan menjadi korban," pungkasnya.[ADV/Setwan]