"Belum ada yang diberikan sanksi, tapi kita follow up sesuai dengan tingkat kesalahannya saja, karena pada prinsipnya BK akan merespon setiap aduan, keluhan yang dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, semua orang bisa mengadu ke BK DPRD Kota Bekasi, selama dia merasa atau dianggap diperlakukan tidak menyenangkan oleh anggota Dewan.
Baca Juga:
Soroti Penanganan Sampah di Wilayah Timur, Dariyanto Sebut Keterbatasan Armada Jadi Kendala Utama
"Bisa Dewan antar Dewan, masyarakat atau LSM dan sebagainya. Ditujukan suratnya kepada ketua DPRD Carbon copy (CC)-nya kepada BK, dalam waktu 7 hari kalau surat dari Ketua DPRD tidak di proses maka BK baru bisa mengambil alih," pungkasnya.[ADV/Setwan]