Bekasi.WahanaNews.co - Perkembangan signifikan terjadi, dalam penanganan kasus Nomor: STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA, tentang dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum ketua partai inisial S kepada pelapor berinisial IL di Kota Bekasi.
Tim kuasa hukum dari Anthony Andika Law Firm - Jakarta yang terdiri dari tiga advokat, Yogi Pajar Suprayogi, Rini Fitri Octa Amelia, dan Teddy Irhansyah mendampingi klien mereka memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Renakta Polda Metro Jaya, Senin (11/12/2024).
Baca Juga:
DKP Klaim Stok Pangan di Kota Bekasi Jelang Nataru Aman dan Stabil
Dalam pemeriksaan yang berlangsung intensif, dua orang saksi memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan pada 16 November 2024 tersebut.
"Kami mendampingi dua saksi kunci, satu dari pihak keluarga korban dan satu lagi merupakan caleg partai tahun 2023. Keduanya memberikan kesaksian penting, terkait kronologi kejadian dan aktivitas di sekitar tanggal peristiwa," ungkap Yogi kepada awak media, dikutip Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, terkonfirmasi bahwa pada 7 Januari 2023, memang diselenggarakan acara Harlah Partai di asrama Haji Bekasi.
Baca Juga:
Polisi Kejar Pelaku Penyiram Air Keras ke Tubuh Wanita di Bekasi
Peristiwa tersebut terjadi dua hari setelah dugaan tindak kekerasan seksual, yang dilakukan oleh terlapor S di Hotel Horison Kota Bekasi, pada 5 Januari 2023 lalu.
"Para saksi menjalani pemeriksaan yang sangat detail. Saksi pertama menjawab 16 pertanyaan, sementara saksi kedua menjawab 20 pertanyaan dari penyidik. Semua keterangan ini akan menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus," jelas Yogi.
Sementara itu, Teddy Irhansyah, salah satu kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian kemungkinan akan memanggil terlapor S, pada pekan depan untuk dimintai keterangan.