Bekasi.WahanaNews.co - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, Herbet Panjaitan membantah soal aturan kebijakan pembelian beras oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Diketahui, sebelumnya beredar informasi bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah membatasi konsumen yang membeli beras, khususnya dipasar, hanya boleh membeli 10 kilogram beras dan tidak boleh lebih.
Baca Juga:
Lewat “Santika Fair B2B 2025”, Hotel Santika Indonesia Hotels & Resorts Siap Perluas Kolaborasi
Hal itu akibat faktor cuaca yang membuat harga beras medium maupun premium hingga berangsur naik. Hingga saat ini, harga beras medium per kilogram pun terbilang tinggi dengan kisaran Rp13 ribu dan untuk harga beras premium dikisaran Rp17 ribu.
"Kalau untuk Pemerintah Kota Bekasi saat ini belum ada ya untuk kebijakan warga dibatasi untuk pembelian beras. Karena, di DKPPP sendiri, stok pangan masih terbilang aman, khususnya beras," ujar Herbet saat menghubungi WahanaNews.co melalui sambungan selulernya, Rabu (4/10/2023) malam.
Kendati demikian, Herbet mengaku belum mengetahui kebijakan Pemerintah Pusat akan aturan tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya tidak mengeluarkan kebijakan apapun, baik secara resmi maupun imbauan terkait batasan pembelian beras terhadap warga.
Baca Juga:
Gandeng 13 RS Swasta, Disdukcapil Kota Bekasi Teken Kerjasama Layanan Akta Kelahiran
"Stok pangan aman, kami juga masih terus berkoordinasi dengan Bulog, dan stok beras disana juga aman. Tapi jika terkait dengan kondisi faktor cuaca yang membuat harga beras naik, ya itu memang sedang terjadi. Tapi kami pastikan bahwa saat ini Pemerintah Kota tidak ada kebijakan apapun soal hal itu (pembatasan pembelian beras)," pungkas Herbet.