Bekasi.WahanaNews.co - Soal maraknya perdagangan anjing untuk dikomsumsi, Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi mengklaim bahwa di Kota Bekasi sendiri tengah dikaji soal pelarangan perdagangan daging anjing.
Kepala DKPP Kota Bekasi, Herbet Panjaitan mengungkapkan, per hari ini, Senin (15/1/2024), pihaknya sudah menerima surat edaran dari DKPP Jawa Barat terkait pengawasan peredaran daging anjing.
Baca Juga:
Kampanye Akbar, Heri-Sholihin Tekankan ’Perubahan’ untuk Kota Bekasi
"Kami sudah menerima surat edaran soal hal itu, dan kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, kami pelajari dahulu, nanti apakah kami akan melakukan pelarangan atau seperti apa. Karena kita juga melihat soal kultur di Kota Bekasi sendiri," ujar Herbet saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/1/2024).
Adapun Herbet mengklaim, selama ini, pihaknya juga telah melakukan proses pengawasan dan pengendalian terkait peredaran daging non halal ditiap-tiap rumah makan, termasuk daging anjing dan babi (B2).
Ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya rumah makan untuk lebih spesifik menginfokan bahan baku yang dijual.
Baca Juga:
Optimis Menang, Tri Adhianto Dapat Dukungan dari Paguyuban Pembudidaya Ikan Nusantara
"Ya paling saya mengimbau, jika memang mereka (rumah makan) ada yang menjual makanannya dengan bahan baku non halal, tolong diinfokan lebih spesifik, atau diumumkan kepada pelanggan. Dan menurut saya, untuk anjing sendiri 'kan sebenernya bukan hewan ternak ya, jadi ya pasti kita awasi peredarannya," pungkas Herbet.