Bekasi.WahanaNews.co | Guna mencegah dan mengantisipasi ancaman penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi memberikan edukasi terkait penanganan hewan ternak.
Kepala DKPPP Kota Bekasi, Herbert SW Panjaitan mengatakan, meski PMK dinilai sangat berbahaya terhadap hewan ternak, namun wabah tersebut tidak membahayakan kesehatan manusia.
Baca Juga:
24 Desa di Gunung Mas Terima Insentif dari Pemerintah Pusat Karena Kinerja Baik
“PMK tidak membahayakan kesehatan manusia, jika olahan produk ternak untuk dikonsumsi telah diolah dan dimasak dengan benar. Maka dari itu, agar seluruh masyarakat Kota Bekasi mengikuti imbauan dari kami, dan jika ditemukan hewan ternak sakit serta diduga PMK, silahkan laporkan pada tim kami melalui hotline 0877 7336 1568,” ujar Herbert, Selasa (17/5/2022).
Sebelumnya, DKPPP Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Nomor: 524.31/3225/DKPPP.Set yang berisikan imbauan kepada masyarakat tentang PMK.
Adapun dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau dan diedukasi dini tentang menangani hewan ternak, khususnya sapi dan kambing yang rentang terjangkit PMK. Ialah sebagai berikut :
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Perketat Buka Rekening Bank, Simak Aturan Terbarunya
1. Membatasi pemasukan ternak dan produk ternak ke peternakan;
2. Melaksanakan isolasi/karantina ternak yang baru datang selama 14 (empat belas) hari;
3. Melaksanakan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;