BEKASI.WAHANANEWS.CO — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui UPTD Klinik & Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesmavet mengajak masyarakat untuk melindungi hewan peliharaan dari ancaman rabies dengan vaksinasi.
Layanan vaksin rabies ini tersedia di RPH Teluk Pucung, setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Baca Juga:
PDHI Gorontalo Berikan Vaksinasi Gratis untuk Hewan Peliharaan
Diketahui, rabies sendiri merupakan penyakit yang mematikan dan dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi.
Oleh karena itu, vaksinasi menjadi langkah pencegahan penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan dan melindungi lingkungan sekitar.
Untuk mengikuti program vaksinasi rabies ini, pemilik hewan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Warga Kota Bekasi dengan bukti KTP
- Hewan dalam kondisi sehat dan berusia minimal 6 bulan
- Hewan tidak sedang hamil atau menyusui
Baca Juga:
Dinkes DKI Jakarta: Per 1 Januari 2024 Vaksinasi COVID-19 Berbayar
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi menegaskan bahwa vaksinasi rabies sangat penting untuk mengurangi risiko penyebaran penyakit dan mendukung program bebas rabies di wilayah perkotaan.
Masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing, atau hewan lainnya yang berisiko tertular rabies diimbau untuk segera memanfaatkan layanan ini.
Dengan vaksinasi, pemilik hewan tidak hanya melindungi peliharaan mereka tetapi juga berkontribusi dalam menjaga kesehatan masyarakat secara luas.