WahanaNews - Bekasi | Dalam rangka menjalani ibadah puasa dengan lancar di bulan suci Ramadan 1444 H/2023, Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) memberlakukan aturan terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Hal itu tertuang pada Surat Edaran nomor 556/235-Disparbud.par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisitaan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bekasi Hadiri Malam Sinergitas Antara DPRD dan Pemerintah Daerah
Hal ini menindaklanjuti Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi terkait THM di bulan suci Ramadan.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah menekankan, penyelenggara usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billyard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak boleh melakukan aktifitas atau tutup mulai sejak H-3 bulan suci Ramadan hingga H+3 pasca Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga:
Momen CFD, Pj Wali Kota Bekasi Kampanyekan Stop Kekerasan Perempuan dan Anak
"Bukan hanya itu, yang perlu diperhatikan lagi adalah rumah makan atau restoran, termasuk warung nasi warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar dapat menutup menirai agar tidak terlihat dari pandangan umum," ujar Abi melalu siaran persnya, dikutip Kamis (23/3/2023).
"Dengan adanya aturan yang ditetapkan tersebut, harapan kami adalah toleransi yang terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi bagi pelaku usaha dengan khususnya umat muslim yang sedang menjalankan Ibadah Puasa, serta apabila tidak menaati surat edaran ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.[mga]