Sementara Dapil 3 meliputi Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang dengan 11 kursi. Dapil 4 terdiri atas Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna dengan alokasi 9 kursi. Adapun Dapil 5 mencakup Kecamatan Pondok Gede dan Bekasi Barat dengan 10 kursi.
Ali menegaskan, kajian yang sedang dilakukan berpotensi memengaruhi komposisi daerah pemilihan maupun distribusi kursi legislatif pada Pemilu 2029. Meski demikian, seluruh proses penyusunannya akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan prinsip pemerataan representasi masyarakat.
Baca Juga:
Perkuat Silaturahmi dan Komunikasi Kelembagaan, KPU Kabupaten Bekasi Terima Audiensi DPD PSI
Penataan ulang daerah pemilihan tersebut diharapkan mampu menghasilkan komposisi kursi yang lebih seimbang dan mencerminkan kondisi demografi Kota Bekasi pada pelaksanaan Pemilu 2029.