BEKASI.WAHANANEWS.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai mempersiapkan tahapan awal menghadapi Pemilu 2029 dengan mengkaji kemungkinan penataan ulang daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Bekasi.
Kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem representasi politik yang lebih proporsional dan sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk serta dinamika wilayah di Kota Bekasi.
Baca Juga:
Perkuat Silaturahmi dan Komunikasi Kelembagaan, KPU Kabupaten Bekasi Terima Audiensi DPD PSI
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan penataan dapil menjadi salah satu agenda yang akan dipersiapkan sejak dini. Menurutnya, penyusunan dapil nantinya juga akan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan sistem perwakilan yang lebih adil.
"Menuju Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi akan melakukan penyusunan dan penataan kembali daerah pemilihan agar sistem representasi masyarakat semakin berkeadilan, proporsional, integral, dan berkesinambungan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kota Bekasi masih mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang digunakan pada Pemilu 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, Kota Bekasi memiliki lima daerah pemilihan dengan total 50 kursi DPRD.
Baca Juga:
DPR Nilai E-Voting Bisa Pangkas Biaya Pemilu, KPU dan Bawaslu Diminta Ajukan Tambahan Dana
Namun demikian, perubahan jumlah penduduk dan perkembangan wilayah menjadi faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan dapil untuk Pemilu 2029.
"Saat ini kita masih menggunakan ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, yaitu lima daerah pemilihan dengan alokasi 50 kursi DPRD Kota Bekasi," jelasnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Dapil 1 meliputi Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan dengan alokasi 10 kursi. Dapil 2 mencakup Kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria dengan 10 kursi.
Sementara Dapil 3 meliputi Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang dengan 11 kursi. Dapil 4 terdiri atas Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna dengan alokasi 9 kursi. Adapun Dapil 5 mencakup Kecamatan Pondok Gede dan Bekasi Barat dengan 10 kursi.
Ali menegaskan, kajian yang sedang dilakukan berpotensi memengaruhi komposisi daerah pemilihan maupun distribusi kursi legislatif pada Pemilu 2029. Meski demikian, seluruh proses penyusunannya akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan prinsip pemerataan representasi masyarakat.
Penataan ulang daerah pemilihan tersebut diharapkan mampu menghasilkan komposisi kursi yang lebih seimbang dan mencerminkan kondisi demografi Kota Bekasi pada pelaksanaan Pemilu 2029.