"Untuk sementara belum ada. Pengakuan uang itu akan diserahkan ke siapa, belum ada Pengakuan seperti itu. Jadi habis untuk keperluan sehari hari si pelaku sendiri," katanya.
"Kejadian di bulan september 2021. Dia menjanjikan 2 bulan kemudian bisa diterima. Jadi kalo ditunggu tunggu 2 bulan ternyata tidak terealisasi juga makanya korban itu lapor ke polsek Bekasi selatan," sambungnya.
Baca Juga:
KSP Moeldoko Yakini Satpol PP Dukung Gibran Bukan Pelanggaran
Adapun pelaku BH terancam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.[mga]