WahanaNews - Bekasi | Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat memberhentikan sebanyak 24 orang Tenaga Kontrak Kerja (TKK) dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemberhentian tersebut terhitung hingga Mei 2022 yang disebabkan oleh indisipliner, bolos kerja, dan mengundurkan diri.
Baca Juga:
KSP Moeldoko Yakini Satpol PP Dukung Gibran Bukan Pelanggaran
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Karto mengatakan, pihaknya telah lebih dulu melakukan tahapan pemberhentian terhadap 24 TKK tersebut.
"Sebelum diberhentikan, kami telah melakukan tahapan-tahapan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kontrak Kerja dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi," ujar Karto, Senin (23/5/2022).
Selanjutnya, Karto pun telah meminta pejabat kepegawaian OPD terkait untuk mengambil SK Pemberhentian TKK.
Baca Juga:
Pelaku Dugaan Penipuan TKK di Kota Bekasi Diciduk Polisi
Diketahui, 14 OPD yang terdata menerima SK Pemberhentian TKK diantaranya, Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disarsipusda).
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi), Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Kecamatan Bekasi Selatan, dan Kecamatan Rawalumbu.[mga]