Bekasi.Wahananews.co | Rukun Jurnalis Bekasi (Rujuk) menggelar agenda diskusi santai sekaligus buka puasa bersama di cafe kapos kopi Koni Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022).
Menggangkat tema "Tenaga Kerja Kontrak akankah di hapuskan?", imbas adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Terkait Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga:
Pererat Solidaritas, Rujuk Gathering Seru-seruan dengan Rafting
Diketahui, dalam Peraturan tersebut, tidak dikenal lagi istilah tenaga honor atau tenaga kontrak seperti TKK. Dan di tahun 2023 nanti, semua pegawai pemerintah hanya mengenal dua pegawai yang masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK).
Acara diskusi pun dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, H M Syafudaullah dan sejumlah anggota DPRD lain meliputi Ketua Komisi I Faisal, Perwakilan Fraksi PKS Adhika Dirgantara, Perwakilan Fraksi PDIP Rudy Heryansyah, Ketua Fraksi Golkar Dariyanto, serta Perwakilan Fraksi Gerindra Ibnu Hajar Tanjung.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, H M Syaifudaullah menegaskan, DPRD Kota Bekasi hanya mengginggatkan kepada ekskutif Kota Bekasi agar segera merumuskan amanah PP Nomor 49 Tahun 2018 terkait PPPK.
Baca Juga:
Sambangi Raker dan Gathering Rujuk 2022, Plt Wali Kota Bekasi Sampaikan Hal Ini
"Jadi kami meluruskan bahwa TKK di Kota Bekasi itu bukan dihapuskan. Namun kami ingin agar mereka (TKK) segera mendapatkan kepastian hukum sebagai pegawai berdasarkan amanah di PP Nomor 49 Tahun 2018 dimana Aparatur itu hanya terdiri dari PNS dan PPPK," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum sebagai PPPK, dengan demikian amanah PP 49 tahun 2018 bahwa semua pegawai aparatur Kota Bekasi di tahun 2023 harus sudah berstatus PNS atau PPPK.
"Sebenarnya kami justru ingin status mereka itu dinaikkan sebagai pegawai pemerintah yang memiliki gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS. Mereka juga nanti memiliki jenjang karir sesuai dengan kompetensi mereka," paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal menuturkan, Komisi I sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait PPPK yang diamanahkan PP Nomor 49 Tahun 2018 harus segera dilaksanakan di tahun 2023.