WahanaNews - Bekasi | Kasus dugaan penipuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali terkuak. Korban berinisial SM (33) melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Selatan.
Polisi mengamankan pelaku berinisial BH (49) alias Tolet atas dugaan penipuan dengan modus dapat mempekerjakan korban sebagai TKK di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta sebagai pelicin.
Baca Juga:
Lewat Coffee Morning Bersama Insan Pers, Pj Wali Kota Bekasi Paparkan Kesiapan Sambut Nataru
"Dengan iming-iming, kemudian korban menyerahkan uangnya sebesar Rp20 juta, namun demikian setelah berjalanya waktu ternyata apa yang dijanjikan oleh pelaku ini tidak ada buktinya tidak terealisasi, sehingga korban melaporkan itu peristiwa ke polsek Bekasi Selatan," ujar Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Dikatakan Kapolsek Bekasi Selatan bahwa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan dua alat bukti permulaan. Sedangkan, uang sebesar Rp20 juta digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
"Ini baru salah satu korbannya, kemudian nanti ada korban-korban yang lain yang pernah dilakukan oleh pelaku BH ini saya mohon para korbannya untuk melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan. karena saat ini pelaku sudah kita amankan dan proses penyidikan di Polsek Bekasi Selatan," imbuhnya.
Baca Juga:
Upaya Turunkan Tingkat Pengangguran, Pemkot Bekasi Buka Job Fair II 2024
Pelaku sendiri melakukan aksinya itu berdasarkan motif ekonomi, dan mengenal korban dari orang lain.
"Jadi korban kenal dengan salah satu teman pelaku, kemudian oleh temennya ini langsung diarahkan ke pelaku untuk menyerahkan uangnya secara langsung," ungkap Kapolsek.
Sedangkan, uang yang diterima pelaku dari korban sebesar Rp20 juta itu dipakai sendiri oleh pelaku dan belum diserahkan kepada orang lain, untuk keperluan janji masuk TKK itu.